Kegiatan Rutin Pemerintahan Desa Eyat Mayang, Yakni Musdes RKPDes, dan Ini Dia Tahapan dan Dokumen ( Form ) Yang Wajib Disiapkan Pemerintah Desa
- Mar 16, 2024
- PPID Eyatmayang
EYATMAYANG.DESA.ID - Pemerintahan Desa Eyat Mayang, Sudah Selesai mengadakan Musyawarah Desa pada Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2024, Namun Semua Tahapan tersebut, Pemerintahan Desa tidak bisa terlepas dengan Regulasi/Peraturan yang ada. Dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 ayat (4) bahwa Dokumen RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati/disetujui bersama BPD.
Artinya saat postingan ini dibuat sebagai pengingat bahwa desa sudah memasuki tahun perencanaan desa atau RKP Desa tahun 2024.
Yang Redaksi bagikan dalam postingan ini diharapkan untuk bisa dimanfaatkan dan bekerja sama agar tidak mengirimkan langsung secara file/dokumen sebab sangat merugikan kami selaku tim PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa Eyat Mayang yang menyusun dengan susah payah.
Tahapan Penyusunan RKPDes Tahun 2024
Pada pasal 34, Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 penyusunan RKPDes 2024 dengan tahapan meliputi:
- pembentukan tim penyusun RKP Desa;
- pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
- pencermatan ulang RPJMDes;
- penyusunan rancangan RKPDes dan DU RKP Desa;
- Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes; dan
- musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
Dokumen RKPDes Tahun 2024
01. | Form-1 | Berita Acara musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa |
02. | Form-2 | SK Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKP Desa |
03. | Form-3 | Rencana Kerja dan Tindak Lanjut |
Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa
01. | Form-4 | Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa |
02. | Form-5 | Data dan informasi tentang rencana pembiayaan pembangunan Desa |
Pencermatan Ulang RPJM Desa
01. | Form-6 | Daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya |
02. | Form-7 | Daftar usulan masyarakat Desa yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs Desa |
03. | Form-8/9 | Daftar rencana kerjasama Desa |
Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
a). Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
01. | Form-10 | Rancangan RKP Desa Tahun 2024 |
02. | Form-11 | Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya |
03. | Form-12/13 | Gambar dan RAB Kegiatan |
04. | Form-14 | Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa) |
05. | Form-15 | Berita Acara Hasil Penyusunan Rancangan RKP Desa |
b). Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa
01. | Form-16 | SK BPD tentang panitia musyawarah Desa |
02. | Form-17 | Berita Acara Musyawarah Desa |
03. | Form-18 | Dokumen Pandangan Resmi BPD |
Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan RKP Desa Dan DU-RKP Desa
01. | Form-19 | SK Desa tentang Panitia Musrenbang Desa |
02. | Form-20 | Tatib Musrenbang Desa |
03. | Form-21 | Penyusunan Prioritas Program dan Kegiatan |
04. | Form-22 | Berita Acara Musrenbang Desa |
Musyawarah Desa Pembahasan dan Pengesahan RKP Desa dan DU-RKP Desa
01. | Form-23 | SK BPD tentang panitia musyawarah Desa |
02. | Form-24 | Berita Acara Musyawarah Desa |
03. | Form-25 | Dokumen RKP Desa Tahun 2024 dan DU-RKP Desa Tahun 2025 |
04. | Form-26 | Perdes tentang RKP Desa tahun 2024 |
Dalam konteks penyusunan RKP Desa tahun 2024 ini juga dapat berpengaruh pada Perdes Perubahan APB Desa tahun berjalan. Kenapa? Sebab, kadang ketika mencermati RPJM Desa menjadi tahu apa yang menjadi prioritas kegiatan saat tahun bersangkutan sudah realisasi atau belum.
Berikut kami bagikan Dokumen RKPDesa Tahun 2024 serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Dokumen RKP Desa 2024 dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Redaksi Oleh : Imran Rosidi,S.Pd (Kepala Urusan Tata Usaha & Umum) / Ketua PPID Des Eyat Mayang