| Nama Lembaga | : | PPID DESA |
|---|---|---|
| Singkatan | : | PPID |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 141/12 TAHUN 2025 |
| Alamat Kantor | : | Media Center PPID Kantor Desa Eyat Mayang |
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi-Desa (PPID-Desa) adalah pejabat Desa yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Desa
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi-Desa (PPID-Desa) adalah pejabat Desa yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa
1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
– Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
– Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
– Informasi yang wajib tersedia setiap saat
– Informasi yang dikecualikan
2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di Desa
3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di Desa kepada publik
4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di Desa
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di Desa
6. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di Desa untuk akses oleh Masyarakat;
7. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama
8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di Desa kepada PPID Utama secara berkala
Kewajiban badan Publik
Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
- Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan
- Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah
- Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik
- Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan Negara;
- Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik
Pasal 4 PERKI No. 1 Th. 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik.
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien
- Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya
- Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara.
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik.
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola.
- Menyediakan dan memberikan Informasi Publik.
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan.
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi, dan-
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya.
VISI PPID DESA EYAT MAYANG
“Terwujudnya pelayanan informasi publik Desa Eyat Mayang yang transparan, akuntabel, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab.”
MISI PPID DESA EYAT MAYANG
- Menyediakan dan mengelola informasi publik Desa Eyat Mayang secara akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang profesional, cepat, tepat waktu, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat desa.
- Mendorong keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Eyat Mayang dalam bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pembangunan desa.
- Menjamin pemenuhan hak masyarakat Desa Eyat Mayang dalam memperoleh informasi publik serta melindungi informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum.
- Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi desa, termasuk website desa dan Sistem Informasi Desa (SID), sebagai media layanan dan diseminasi informasi publik.
- Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan Desa Eyat Mayang yang transparan, partisipatif, dan akuntabel..
SELOGAN
"AKSES DUNIA DARI DESA"
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada DIKTUM KESATU Keputusan ini terdiri dari Atasan PPID Desa, PPID Desa, Bidang Layanan Informasi dan Dokumentasi, serta Anggota, mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Atasan PPID Desa, merupakan atasan langsung PPID Desa yang memiliki tugas ;
- memimpin, membina, mengkoordinasikan, dan merencanakan serta menetapkan jenis informasi, standar operasional prosedur dan standar pelayanan publik di lingkup Desa Eyat Mayang;
2. Koordinator PPID Desa, memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
Mengklasifikasikan informasi dan dokumentasi yang terdiri dari:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi yang dikecualikan.
- Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik;
- Mengkoordinasikan pengelolaan seluruh informasi publik desa dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
- Mengkoordinasikan pelayanan dan penyediaan seluruh informasi publik;
- Mengkoordinasikan dengan Atasan PPID Desa jika ada permohonan keberatan atas permohonan informasi dan dokumentasi publik;
- Melakukan pemutakhiranin formasi dan dokumentasi publik;
- Mengesahkan informasi dan dokumentasi publik; dan
- Memberikan laporan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID, PPID Utama Kabupaten Lombok Barat dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah 1 (satu) tahun sekali.
3. Bidang Layanan Informasi dan Dokumentasi, memiliki tugas sebagai berikut:
- Melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi;
- Mengagendakan, mendokumentasikan seluruh surat menyurat, tata administrasi dan dokumentasi foto maupun video seluruh kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik; dan
- Mengimput Kegiatan di Media sosial milik Desa, dan
- Membantu tugas PPID Desa.
4. Bidang Penyelesaian Sengketa dan Aduan:
- Menerima dan Mencatat pengaduan masyarakat terikat pelayanan informasi publik didesa;
- Menerima, memveriifikasi, dan menindaklanjuti keberatan pemohon infomasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Mengkoordinasikan penanganan keberatan informasi dengan PPID, atasan PPID , dan perangkat desa terkait.
- Menyiapkan bahan dan dokumen untuk penyelesaian sengketa informasi publik, baik melalui mediasi maupun ajudikasi non-litigasi di komisi informasi.
- Mendampingi kepala Desa/atasan PPID dalam proses penyelesain sengketa informasi publik.
- Mengelola dan menyimpan arsip pengaduan,keberatan,dan sengketa informasi secara tertib dan terdokumentasi.
- Menyusun laporan penanganan pengaduan,keberatan, dan sengketa informasi publik secara berkala.
- Memberikan rekomendasi perbaikan kualitas layanan informasi publik desa berdasarkan hasil pengaduan dan
5. Admin Website Desa SID memiliki tugas :
- Mengelola dan memperbarui Wesbite Sistem Informasi Desa (SID) sebagai media remsi penyampaian informasi publik desa.
- Menyajikan dan Mempubliksan Informasi Publik Desa Secara berskala, serta merta dan setiap saat sesuai Daftar Informasi Publik (DIP) Desa;
- Mengelola Menu Layanan Informasi Publik Online;
- Melaksanakan Pengamanan Data dan Infomasi
- Mendokumentasikan dan mengarsipkan jejak publikasi informasi sebagai bahan laporan PPID Desa;
- Mendukung PPID dalam penyusunan laporan
| Nama | Jabatan | Pendidikan |
|---|---|---|
| MUNAWIR HARIS.,S.Pd | Atasan PPID | S1 |
| MUHSIN.,S.Pd | Koordinator PPID | S1 |
| IMRAN ROSIDI.,S.Pd | Admin Website SID | S1 |
| SUHERMAN | Bid. Penyelesaian Sengketa | SMAI |
| SUPANDI | Bid. Layanan Informasi | SMA |
| AR IRWAN TANTOWI | Bid. Dokumetasi & Arsip | SMA |